BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mengikuti penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang ditetapkan oleh provinsi setiap dua minggu sekali. Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, menjelaskan mekanisme ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pendapatan petani.

“Penetapan harga melibatkan perwakilan kabupaten, perusahaan, dan asosiasi petani sawit,” ujar Lita.

Namun, harga yang berlaku secara wajib hanya untuk petani yang bermitra dengan perusahaan sesuai Permentan. Petani yang tidak bermitra tetap mengikuti harga pasar, yang saat ini berkisar antara Rp2.200 hingga Rp2.500 per kilogram.

Lita menambahkan, stabilitas harga menjadi faktor penting agar petani tetap termotivasi mengembangkan kelapa sawit. Sistem kemitraan yang diatur pemerintah memberikan kepastian harga dan dukungan teknis.

Selain itu, pemkab terus mendorong kemitraan petani dengan perusahaan agar syarat legalitas lahan dan penggunaan bibit bersertifikasi terpenuhi. Langkah ini juga memastikan hasil panen berkualitas dan mampu bersaing di pasar.

“Stabilitas harga sawit sangat penting agar petani tidak goyah dalam mengembangkan usaha mereka.”

Lita menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap sistem ini akan terus mendukung pertumbuhan sektor perkebunan sawit di Berau.

GIT/ADV