TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggandeng Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk mengkaji rencana pemekaran kelurahan di wilayah Tanjung Selor.
Langkah ini dilakukan untuk menata wilayah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan kerja sama tersebut dibahas bersama Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, dalam pertemuan pada Selasa sore (3/3).
Dalam pertemuan itu, disepakati penyusunan kajian teknis dan naskah akademik sebagai dasar rencana pemekaran.
“Kami membahas pemekaran kelurahan dengan melibatkan pihak kampus untuk menyusun kajian teknis dan naskah akademik.
Jika nanti berlanjut hingga pembentukan Peraturan Daerah (Perda), tentu harus didukung kajian yang kuat,” ujar Syarwani.
Kajian awal akan difokuskan pada Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur.
Kedua wilayah tersebut dinilai berkembang cukup pesat, baik dari segi jumlah penduduk maupun luas wilayah. Karena itu, diperlukan penataan ulang agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih efektif dan merata.
Syarwani menjelaskan, proses pemekaran dilakukan secara bertahap. Dimulai dari penataan di tingkat RT dan RW. Jika sudah memenuhi syarat, maka dapat diusulkan menjadi kelurahan baru.
Selanjutnya, bila ketentuan terpenuhi dan memang dibutuhkan, dapat ditingkatkan menjadi kecamatan.
Ia menyebutkan, syarat minimal pembentukan satu kelurahan adalah memiliki sedikitnya 1.000 jiwa dan luas wilayah paling sedikit 7 kilometer persegi.
Dengan perkembangan yang ada, pemerintah daerah menilai potensi tersebut cukup terbuka.
Menurutnya, tujuan utama pemekaran bukan sekadar menambah wilayah administratif, tetapi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar lebih cepat dan responsif.
Sementara itu, Rektor UBT Prof. Yahya Ahmad Zein menilai langkah ini sebagai strategi yang rasional dalam penataan daerah.
Ia menjelaskan, jika ke depan ada wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), maka salah satu syaratnya adalah terpenuhinya jumlah kecamatan.
“Kalau ingin membentuk DOB, harus memenuhi syarat kecamatan. Jika kecamatan belum cukup, maka perlu membentuk kelurahan dan desa terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, fokus saat ini adalah menyelesaikan kebutuhan di tingkat kelurahan sebelum membahas pemekaran kecamatan.
Dari pengamatan awal, wilayah yang direncanakan untuk dimekarkan dinilai sudah memiliki potensi yang memadai, baik secara administrasi maupun kewilayahan.
Dengan adanya kajian akademik yang matang, diharapkan rencana pemekaran di Tanjung Selor dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bulungan. (ADV/Lia)

