Samarinda – Kebijakan penggunaan Jam OPA (Operator Personal Assistant) oleh PT Pama Persada Nusantara (PAMA) memicu kritik keras Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sistem berbasis jam tangan pintar itu dinilai mengancam kenyamanan, privasi, dan hak-hak dasar operator tambang.
Polemik ini mencuat dalam rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim pada Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Disnakertrans Roma Malau, perwakilan PAMA, dan serikat pekerja.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi menekan pekerja.
Ia juga memerintahkan Disnakertrans mengaudit penuh mekanisme penerapan Jam OPA.
“Saya minta Disnakertrans telusuri prosedurnya satu per satu. Jangan sampai ada kebijakan yang mengganggu martabat pekerja atau bahkan berujung PHK,” tegas Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan PAMA untuk mematuhi seluruh aturan ketenagakerjaan nasional serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban komposisi 80 persen tenaga kerja lokal.
Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau menilai Jam OPA tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, menurutnya kebijakan tersebut juga tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kami minta penggunaan Jam OPA dievaluasi total. Ini menyangkut kemanusiaan. Tidak semua hal bisa diukur melalui alat digital, terlebih yang berdampak pada hak pekerja,” tegas Roma.
Menurut laporan serikat pekerja, Jam OPA kerap menyebabkan operator kehilangan hak uang hadir harian hingga upah lembur karena sistem mendeteksi durasi istirahat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Diakhir Disnakertrans memastikan, akan mengirim rekomendasi resmi kepada PAMA untuk menghentikan sementara hingga mengevaluasi menyeluruh kebijakan tersebut, termasuk aspek privasi dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.
“Teknologi harus mempermudah, bukan menekan pekerja. Pekerja bukan robot,” tutup Roma.
Sikap Pemkab Kutim ini menegaskan komitmen daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri tambang dan perlindungan hak-hak pekerja.(*)

