Tanjung Redeb – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Sambarata kembali geruduk kantor Bupati Berau pada Senin (23/6/2025) pagi. Ini merupakan aksi kedua yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu juga sempat menggelar aksi serupa. Masih dengan tuntutan yang sama, mereka mempertanyakan komitmen Pemkab Berau dalam hal penyelesaian konflik sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, massa yang datang disambut dengan baik dan duduk bersama di teras kantor Bupati Berau. Pembicaraan serius antara masyarakat dengan Sekda dan DPRD Berau pun berjalan dengan lancar hingga akhirnya massa membubarkan aksinya.

“Kita sudah terima semua tuntutan aksi massa tadi. Namun untuk pengawasan perekrutan dan penindakan pencopotan jabatan dan lainnya, semuanya ada di ranah provinsi. Kita hanya sebatas memfasilitasi saja,” terang Sekda Muhammad Said ditemui di sela-sela aksi massa tersebut.

Dijelaskan Said, semua proses perekrutan tenaga kerja adalah rekomendasi dari provinsi, sehingga untuk pengawasan bahkan penindakan, Pemkab Berau mengalami kesulitan. Terlebih jika ada kejadian seperti di salah satu perusahaan ini, dimana Pemkab menghadapi tuntutan persoalan di bidang kewenangan.

“Saat kita menghadapi tuntutan ketika persoalan di bidang kewenangan ini tidak selesai, maka kita akan kesulitan. Dulu sebelum ada Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan itu ada di kabupaten. Tapi setelah ada UU itu, semua kewenangan ada di provinsi,” tambahnya.

Dikatakannya pula, untuk permintaan atau tuntutan dari aksi massa itu, dari sisi manajemen sendiri Pemkab tidak bisa mengintervensi. Namun sepanjang sesuai dengan ketentuan UU maka diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.

Diketahui, aksi massa itu bermaksud menuntut keseriusan Pemerintah Kabupaten Berau dalam menyelesaikan konflik sosial antara masyarakat lingkar tambang dengan PT. Prima Sarana Gemilang (PT PSG). Dan mendesak Pemerintah Kabupaten Berau untuk tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah konkret agar konflik tidak semakin meluas dan memanas.

Sedangkan untuk tuntutan aksi adalah meminta Project Manager, Head IRGA, & PJS Humas/External dari management PT.PRIMA SARANA GEMILANG site sambarata untuk segera angkat kaki dari kabupaten Berau, yang diduga kuat menyebabkan permasalahan saat ini menjadi memanas dan tindak kondusif kedepannya. Adapun penyebab yang menjadi polemik adalah tidak memprioritaskan masyarakat lingkar tambang dalam proses perekrutan tenaga kerja dan lebih memprioritaskan masyarakat diluar kabupaten berau dibuktikan dengan PT.PRIMA SARANA GEMILANG tidak pernah melaporkan tenaga kerja dari luar kabupaten berau kepada instansi terkait (bukti surat penyampaian informasi SPP atas AKAD AKL PT.PRIMA SARANA GEMILANG dari Disnakertrans Kabupaten Berau).

Kedua, melakukan PHK sepihak kepada pekerja lokal tanpa mekanisme sanksi sebelumnya. PT. Prima Sarana Gemilang memiliki Vendor/mitra kerja bernama PT. Duta Hidraulik Indonesia (DHI) yang memilik job desk sebagai support Mekanik dimana seluruh karyawan PT. DHI merupakan pekerja Kiriman.

Ketiga, PT. PSG melakukan Recruitment Group leader development Program(GLDP) dari luar daerah, sementara di kabupaten Berau masih banyak muda mudi dengan pendidikan sarjana yang masih mencari pekerjaan. Keempat, melakukan PHK terhadap pekerja lokal dalam kondisi sakit dengan cara difitnah.(*/MEL)