Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menandatangani naskah kerja sama strategis, terkait dengan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS).

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) serta seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Penandatanganan kerja sama tersebut, menjadi tonggak sejarah penerapan sistem pemidanaan baru sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mulai mengedepankan pendekatan pemulihan dan keadilan restoratif.

Dalam paparanya, Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan amanat undang-undang yang dirancang untuk mengatasi persoalan kronis lembaga pemasyarakatan overcrowding.

“Tujuannya sederhana: Lapas tidak lagi penuh sesak. Selain itu, biaya makan narapidana dan operasional penjara selama ini sangat membebani APBN,” tegas Supardi kepada awak media, di Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan, paradigma hukum Indonesia kini bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis, karena bukan sekadar menghukum, tetapi membina.

“Terpidana yang memenuhi syarat tidak langsung dipenjara. Mereka diwajibkan bekerja sosial beberapa jam per hari di lokasi tertentu. Mereka pulang setelah jam kerja selesai, namun seluruh proses tetap diawasi jaksa,” jelasnya.

Supardi menekankan, Kejaksaan tidak mungkin menjalankan program ini sendiri. Pemerintah daerah memegang peranan penting, terutama dalam menyediakan fasilitas dan lokasi pelaksanaan PKS.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan harus memenuhi unsur edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, serta bebas kepentingan komersial.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup pertukaran data, mekanisme pengawasan terpadu, dan pelaporan berkala. Dengan tujuan untuk memastikan implementasi berjalan transparan.

Diakhir, ia juga menegaskan pihaknya juga akan memastikan bahwa sanksi kerja sosial tidak diberikan sembarangan.

“Ada syarat ketat. Misalnya ancaman pidana di bawah batas tertentu, pelaku lansia, atau sudah ada pemulihan dengan korban. Hakim yang menentukan kelayakannya,” terang Supardi.

Ditempat yang sama, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengungkapkan bahwa Pemprov akan selalu siap mendukung penuh pelaksanaan PKS.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di Kaltim itu, sedikitnya terapat tujuh aspek penting dalam kerja sama tersebut. Termasuk kewajiban pemerintah daerah menyediakan lokasi, serta menyediakan kegiatan yang layak bagi terpidana.

“Pidana kerja sosial adalah instrumen pemidanaan baru yang membawa manfaat edukatif dan sosial. Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional serta nilai keadilan restoratif,” ujarnya.

Diakhir, pria yang akrab disapa Harum tersebut juga memastikan bahwa PKS harus menjadi sarana pembinaan yang konstruktif, bukan hukuman yang bersifat merendahkan.(*)