Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong pemerintah pusat agar mengembalikan sebagian kewenangan pengawasan pertambangan dan kehutanan ke daerah.
Dorongan ini muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti lemahnya pengawasan aktivitas ekstraktif di wilayah Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa sikap tersebut saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kaltim di Samarinda, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Ia menilai sentralisasi kewenangan membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat memang penting, tetapi faktanya saat ini pengawasan tambang dan kehutanan masih sangat didominasi pusat. Daerah menjadi terbatas ruang geraknya untuk mengawasi aktivitas di lapangan,” ujar Seno, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, pada Kamis (22/1/2025).
Menurut dia, pengembalian sebagian kewenangan pengawasan akan memperkuat kemampuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Tanpa kewenangan yang memadai, rekomendasi tersebut berisiko berhenti di level administratif.
“Kalau kewenangan pengawasan lebih jelas di daerah, pengawasan terhadap perusahaan tambang, kehutanan, maupun perkebunan bisa berjalan lebih fokus dan intensif,” katanya.
Seno mengungkapkan, kompleksitas pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur menuntut pola pengawasan yang lebih dekat dan responsif.
Saat ini, Kaltim tercatat memiliki sekitar 400 izin usaha pertambangan (IUP), kawasan hutan seluas delapan juta hektare, serta 1,5 juta hektare perkebunan sawit.
“Dengan luasan dan jumlah izin sebesar itu, mustahil pengawasan efektif jika hanya bertumpu pada pusat. Potensi pelanggaran lingkungan sangat besar jika pengawasan tidak dilakukan secara dekat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap rekomendasi BPK tidak hanya berhenti di daerah, tetapi juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan DPR RI.
Menurut Seno, tanpa dukungan kebijakan di tingkat nasional, penguatan pengawasan di daerah sulit diwujudkan.
“Kami berharap rekomendasi BPK benar-benar didengar di pusat, termasuk di Senayan dan kementerian terkait. Kalau pengawasan hanya dilakukan pusat, fokusnya terbatas dan banyak persoalan di lapangan bisa luput,” tegasnya.
Seno menekankan bahwa penguatan pengawasan bukan semata soal kewenangan.
Melainkan upaya menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.
“Pengawasan yang kuat dan dekat dengan lapangan adalah kunci agar pertambangan, kehutanan, dan perkebunan berjalan tertib, akuntabel, dan tidak merusak lingkungan,” tutupnya.(*)

