Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing di seluruh wilayah Kaltim.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.5/29805/EK sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim, drh. Dyah Anggraini, mengatakan larangan tersebut menegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan pangan.

“Secara prinsip, anjing dan kucing bukan bahan pangan. Mereka adalah hewan kesayangan yang seharusnya dipelihara, bukan dikonsumsi,” ujar Dyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2025).

Selain pertimbangan kesejahteraan hewan, aspek kesehatan masyarakat menjadi alasan utama diterbitkannya surat edaran tersebut.

Dyah menjelaskan, anjing dan kucing merupakan hewan pembawa rabies, penyakit zoonosis berbahaya yang dapat menular ke manusia dan berpotensi menyebabkan kematian.

Larangan ini juga selaras dengan regulasi nasional.

Berdasarkan undang-undang pangan, kata Duah, anjing dan kucing tidak termasuk dalam daftar hewan pangan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Sumber protein hewani yang diakui, antara lain berasal dari sapi, kerbau, kambing, unggas, dan babi.

“Regulasinya sudah jelas. Anjing dan kucing bukan hewan pangan, ditambah lagi risikonya terhadap kesehatan manusia sangat tinggi,” tegas Dyah.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa DPKH Kaltim juga mencatat temuan serius dilapangan.

Berdasarkan hasil surveilans, ditemukan indikasi rabies pada sejumlah lokasi pengumpulan anjing dan kucing yang diduga diperuntukkan untuk konsumsi. Salah satu temuan positif rabies teridentifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Ini sangat berbahaya. Apalagi proses penanganan dan penyembelihan hewan-hewan tersebut sering kali tidak memenuhi prinsip kesejahteraan hewan,” ungkapnya.

Diakhir Dyah menegaskan, praktik kekerasan terhadap hewan dalam proses tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum, etika, maupun kesehatan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan larangan ini dapat diterapkan secara efektif dilapangan.(*)