Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bukan hanya dikenal sebagai daerah penghasil energi terbesar. Tetapi juga menyimpan persoalan lingkungan yang kian serius akibat aktivitas pertambangan.
Masalah lingkungan itu salah satunya ialah, lubang bekas galian yang ditinggalkan perusahaan yang, kerap kali menjadi ancaman nyata bagi masyarakat disekitarnya.
Menanggapi perihal itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan akan mendorong tanggung jawab perusahaan tambang.
Orang nomor dua di Kaltim ini juga menyoroti, peran penting Kepala Teknik Tambang (KTT) yang secara hukum, memikul kewajiban penuh atas keselamatan diarea operasi.
“Jika KTT mengabaikan kewajiban menjaga keamanan lubang tambang, itu bisa berujung pidana karena termasuk kelalaian yang membahayakan orang lain,” tegas Seno pada Rabu (24/9/2025).
Dalam waktu dekat, kata dia, Pemprov Kaltim akan mengeluarkan surat edaran baru untuk seluruh perusahaan tambang di Benua Etam (Julukan Kaltim).
Edaran ini, sebutnya, akan mewajibkan pemasangan rambu peringatan disekitar lubang bekas galian, dan pengamanan area agar tidak membahayakan masyarakat.
“Perusahaan wajib memasang rambu sekaligus menjaga area bekas tambang supaya tidak mengancam keselamatan warga,” jelasnya.
Seno mengatakan, langkah tersebut diambil agar menjadi penguatan dari aturan sebelumnya, yang masih sering diabaikan perusahaan.
“Faktanya masih ada kelalaian. Ini catatan penting yang harus diawasi dan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pemprov Kaltim, menurut dia, akan menegaskan komitmen dalam menjaga keselamatan publik dan kelestarian lingkungan, dengan memperketat pengawasan dan menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang lalai.
“Dengan langkah ini, kami berharap Kaltim bisa menjadi contoh industri tambang yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” tukasnya.(has)