Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap program bantuan pendidikan Gratispol.
Hal itu dilakukan menyusul gelombang aduan mahasiswa terkait batas usia, domisili, serta status kelas pekerja atau eksekutif.
Yang sebelumnya dinyatakan lolos, namun kemudian dibatalkan karena tidak sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Gratispol.
Untuk diketahui bahwa program Gratispol, merupakan salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji.
Yang mencakup bantuan pendidikan gratis mulai dari jenjang SMA/SMK/SLB hingga perguruan tinggi S1, S2, dan S3 sampai lulus.
Sebagai langkah korektif, Pemprov Kaltim kini memperbarui sistem pendaftaran Gratispol berbasis digital.
Sistem terbaru tersebut dirancang melakukan seleksi otomatis sejak awal, sehingga pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan dasar seperti batas usia, domisili.
Maupun kategori kelas, yang dilarang langsung tertolak dan tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Kepada awak media, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengatakan bahwa pembenahan sistem ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi, sekaligus mencegah polemik serupa terulang di masa mendatang.
“Kalau tidak memenuhi syarat, sekarang langsung tidak bisa masuk sistem. Jadi kejadian kemarin sudah selesai dan tidak akan terulang lagi,” ujar Dasmiah, Selasa (3/2/2026).
Dasmiah menjelaskan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima Gratispol bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026 telah rampung dan ditandatangani Gubernur Kaltim.
SK tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di Kaltim.
Dasmiah juga meminta agar pihak kampus berperan aktif, dalam mengimbau mahasiswa agar segera melengkapi persyaratan administratif, untuk mengikuti program tersebut.
Sementara itu, untuk mahasiswa lama semester genap dua, empat, dan delapan, Pemprov Kaltim saat ini masih melakukan verifikasi data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaltim.
“Begitu data dari Dukcapil rampung, SK akan segera kami terbitkan,” katanya.
Pemprov Kaltim juga mengklaim telah melakukan klarifikasi menyeluruh kepada perguruan tinggi, terkait dengan mahasiswa penerima Gratispol yang sempat dinyatakan bermasalah pada tahun akademik 2025.
“Kami minta pernyataan resmi dari seluruh kampus. Dari laporan yang kami terima, masing-masing perguruan tinggi menyatakan tidak ada mahasiswa yang bermasalah,” sebut Dasmiah.
Kendati demikian, Pemprov Kaltim tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
Mahasiswa yang merasa mengalami kendala diminta melapor secara spesifik agar dapat segera ditindaklanjuti bersama pihak kampus.
“Kalau ada, sebutkan nama mahasiswanya supaya kami bisa langsung komunikasi dengan kampus. Jangan hanya isu umum,” tegasnya.
Terkait polemik kelas eksekutif, Dasmiah menyebutkan sejauh penelusuran Pemprov Kaltim, hanya dua perguruan tinggi yang membuka kelas tersebut.
Yakni Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong.
“Soal kelas eksekutif ini sudah kami petakan. Artinya, secara kebijakan tidak ada lagi masalah,” tambah Dasmiah.
Diakhir ia mengatakan, Pemprov Kaltim juga telah memastikan bahwa proses pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Atau return UKT bagi mahasiswa penerima Gratispol, tahun 2025 telah ditunaikan dengan menyalurkan dana ke masing-masing perguruan tinggi. Namun, Dasmiah mengingatkan agar pihak kampus tidak menahan hak mahasiswa.
“Kalau return UKT, kami sudah transfer ke seluruh kampus. Sekarang tinggal komitmen kampus untuk segera mengembalikan ke mahasiswa,” pungkasnya.(*)

