SAMARINDA – Realisasi penyertaan modal senilai Rp55 miliar yang semula tercatat dalam APBD murni 2025, ditunda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Penyertaan modal ini direncanakan untuk PT Migas Mandiri Pratama serta dua entitas lainnya, yakni PT Kaltim Melati Bhakti dan PT Ketenagalistrikan Kaltim. Dimana dana itu kemungkinan diberikan pada APBD Perubahan.
Namun, mekanisme dan transparansi penggunaan anggaran ini menjadi sorotan anggota DPRD Kaltim yang khawatir berpotensi memunculkan persoalan seperti kasus korupsi pada program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Kepada awak media Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD murni.
Kendati demikian, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim mengingatkan agar proses penyalurannya benar-benar memenuhi ketentuan.
“Banggar tadi mengingatkan agar mekanismenya dipenuhi lebih dulu. Jadi kita percepat mekanisme itu, baru kita salurkan,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, pembagian penyertaan modal masih mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk adanya penawaran baru.
“Kita lihat dulu nanti bagaimana pemenuhannya,” ucapnya.
Di akhir, ia juga menyinggung adanya pergantian direksi utama ditubuh Perusahaan Daerah (Perusda).
Pasalnya, Pemprov Kaltim ingin memastikan visi direksi baru sejalan dengan arah kebijakan daerah sebelum dana disalurkan.