TANJUNG REDEB – Menyikapi wacana perubahan daerah pemilihan (dapil) pasca pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menegaskan bahwa penentuan jumlah kursi DPRD di Kabupaten Berau sepenuhnya didasarkan pada jumlah penduduk.
Budi menjelaskan, mekanismenya sebagai berikut:
• Penduduk hingga 100 ribu jiwa → 20 kursi
• 100–200 ribu jiwa → 25 kursi
• 200–300 ribu jiwa → 30 kursi
• 300–400 ribu jiwa → 35 kursi
• 400–500 ribu jiwa → 40 kursi
• 500–600 ribu jiwa → 45 kursi
Sementara itu, terkait penataan dapil, Budi menyampaikan bahwa proses tersebut akan dilaksanakan saat memasuki tahapan Pemilu. Penataan dapil akan tetap mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kami menekankan bahwa seluruh penataan dapil harus memenuhi asas keadilan, keterwakilan, dan kesetaraan hak suara pemilih. Strategi sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik akan kami lakukan sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Budi. Rabu (3/9/2025).
Dengan mekanisme ini, KPU Berau berharap perubahan dapil pasca IKN ada, dapat terlaksana secara adil dan transparan, sekaligus mencerminkan pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Berau. (Dvn/*)