Samarinda – Penertiban kawasan lokalisasi Loa Hui di Kelurahan Loa Janan Ilir kembali menjadi sorotan publik, setelah tim gabungan Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) menggelar aksi penertiban secara besar-besaran.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa langkah penertiban yang dilakukan pemerintah adalah bagian dari fungsi normal perangkat daerah. Bukan tindakan insidental, yang kemudian harus menunggu instruksi khusus dari pimpinan daerah.
Menurut dia, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas, dalam menangani persoalan-persoalan sosial, termasuk penertiban lokalisasi.
“Lokalisasi memang harus ditertibkan dan itu sudah tugasnya perangkat daerah. Tidak perlu lagi menunggu arahan pimpinan daerah,” ungkap Andi Harun, kepada awak media, pada Rabu (25/11/2025).
Ia juga menegaskan, penertiban dilakukan sesuai kerangka kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Andi Harun menilai, keberadaan lokalisasi tidak sejalan dengan arah pembangunan kota, serta tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Terkait permintaan kompensasi atau biaya pemulangan bagi para penghuni lokalisasi. Ia menyatakan secara tegas bahwa pemerintah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk kebutuhan tersebut.
“Kalau semua tindakan harus pakai kompensasi, ya nanti negara atau APBD bisa kolaps. Dana yang dianggarkan di APBD itu wajib mematuhi peraturan hukum dan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian (julukan Samarinda) itu mengingatkan, penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pasalnya, ia menganggap bahwa pemberian kompensasi justru akan menciptakan preseden buruk. Karena hal itu bisa mendorong perilaku tidak jera, pada oknum-oknum penghuni atau pengelola lokalisasi.
“Kalau semua tindakan harus pemerintah yang memulangkan dengan konsekuensi keluar pembiayaan, pertanyaannya pembiayaannya dari mana? Besok-besok kembali lagi dengan alasan gampang saja karena tahu kalau mau dipulangkan pemerintah yang tanggung,” jelasnya.
Ketika disinggung soal mayoritas penghuni lokalisasi yang bukan ber-KTP Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa jika lokasinya ditutup, maka para penghuni harus berupaya pulang dengan biaya sendiri.
Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini ia belum menerima laporan resmi terkait tindakan penertiban yang dilakukan OPD seperti Satpol PP beberapa pekan lalu.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa hal terpenting adalah setiap OPD bekerja sesuai aturan dan tidak ragu dalam melaksanakan fungsi penegakan.
“Tidak semua urusan harus sampai ke wali kota. Kalau sudah bisa diselesaikan di tingkat OPD, tidak harus Wali Kota,” pungkasnya.(*)

