TANJUNG REDEB – Banjir yang merendam belasan kampung di Kabupaten Berau hingga kini masih berlanjut. Bantuan yang diharapkan masyarakat juga masih ditunggu. Untuk bantuan masyarakat terdampak banjir ini, ternyata bisa menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK).
Ditemui Selasa (6/5/2025) siang usai rapat koordinasi penanganan bencana di kantor BPBD, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman membenarkan hal itu.
“Bisa dianggarkan dari ADK masing-masing kampung. Tapi harus ada musyawarah kampung dulu sebelum dilakukan mekanisme penganggarannya,” terangnya.
Jumlah penganggaran untuk bencana ini maksimal 2,5 persen dari total ADK yang ada. Anggaran itupun bisa digunakan berkali-kali, asalkan tidak melewati batas maksimal.
“Jadi misal hasil keputusan musyawarah kampung atau Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) itu anggaran yang dibutuhkan sekian, itu bisa saja dipergunakan atau dialokasikan untuk beberapa kali pengadaan bantuan seperti saat banjir ini yang bisa terjadi hingga 2-3 kali,” tambahnya.
Penggunaan ADK ini juga telah diatur dalam Perbup Berau nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan kampung. Dimana dalam aturan juga telah disebutkan jika ADK dalam keadaan darurat dan mendesak, dapat digunakan untuk bencana seperti banjir.
Meskipun begitu, penggunaan ADK harus jelas dan transparan. Seperti untuk penganggaran penyediaan bantuan, kebutuhan pokok dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. (mel)