pengadaan barang dan jasa merupakan elemen vital yang menentukan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap aparatur yang terlibat di dalamnya dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengingatkan agar seluruh pejabat pengadaan memahami secara utuh mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan regulasi dan dinamika sistem pengadaan secara elektronik.
“Ketidaktahuan atau kekeliruan administratif sering kali berujung pada permasalahan hukum yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia menilai kegiatan sosialisasi pengadaan menjadi langkah preventif penting agar aparatur memiliki sikap hati-hati dan mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Muhammad Said menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Berau untuk membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berintegritas, dan memanfaatkan teknologi digital demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Kita harus mampu meminimalkan risiko penyimpangan dan memperkuat integritas aparatur,” tegasnya.
Ia juga mendorong peserta sosialisasi agar aktif berdiskusi dan tidak ragu bertanya apabila ada hal yang belum dipahami, karena menurutnya, pemahaman yang utuh merupakan kunci utama untuk menghindari pelanggaran hukum dalam proses pengadaan. (Dvn)