TANJUNG REDEB – Kecelakaan kerja di PT HPU baru diketahui oleh Koordinator Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Berau, Sab’an. Laporan laka ini baru masuk ke pihaknya pada Rabu (30/7/2025) kemarin.

“Baru kemarin kami dapat informasi dari PT HPU. Perusahaan juga membenarkan adanya kecelakaan kerja itu,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pihak perusahaan, korban berinisial ANS merupakan operator Dump Truk bermuatan Batu Bara. Dan pada saat kejadian, korban sempat menginformasikan bahwa telah terjadi lose break atau rem blong pada unit yang dikendarainya.

“Pas jalan menurun, korban menginformasikan kondisi unitnya. Korban lompat ke jalan hauling dengan maksud menyelamatkan diri,” tambahnya.

Korban keluar dari kabin kendaraan dengan melompat ke jalan hauling arah kanan. Dan diduga kepalanya terbentur. Sementara unit terguling ke arah kiri.

Sab’an mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juli 2025 lalu. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Abdul Rivai selama dua hari.

“Dan dinyatakan meninggal pada 12 Juli. Dua hari setelah dirawat,” ucapnya.

Ditegaskannya, berdasarkan aturan. Jika terjadi kecelakaan kerja, kurun waktu 2×24 Jam, perusahaan harus melapor kepada pengawas ketenagakerjaan.

“Harusnya 2×24 Jam dilaporkan. Ini sudah berlarut-larut. Sudah 20 hari lebih selisihnya,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan ke PT HPU. Dan dalam persoalan ini, pihaknya tentu akan memberikan sanksi terhadap perusahaan.

“Yang jelas sanksi administrasi. Karena tidak melapor. Seharusnya, perusahaan itu punya ahli K3. Makanya kami akan cek ke sana. Kenapa ini bisa terjadi,” tandasnya. (*)