A-news.id, Tanjung Redeb — Penolakan perpanjangan izin penambangan PT Berau Coal, yang dianggap belum maksimal menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang, juga mendapat tanggapan dari Sekda Berau Muhammad Said.

Said menyebut jika apa yang disampaikan baik dari warga, aliansi mahasiswa maupun aliansi masyarakat, bahkan hingga ke anggota DPRD pusat itu, adalah merupakan suatu aspirasi. Dan aspirasi itu harus disampaikan ke pihak perusahaan.

“Kalau itu kan aspirasi masyarakat, memang kita harus sampaikan. Kita juga berharap PT Berau Coal bisa terbuka dan transparan. Kalau terkait dengan proses perizinannya dan sebagainya, apa yang sudah dilakukan selama ini, ya juga harus disampaikan supaya juga masyarakat tidak banyak yang bertanya,” ujarnya ditemui Senin (10/2/2025) siang.

Dikatakannya, transparansi ini sangat penting agar tidak ada yang menduga-duga dan sebagainya. Apalagi, masyarakat saat ini semakin kritis dan menyuarakan apa yang menurut mereka tidak sesuai.

“Masyarakat punya hak untuk mengeluarkan pendapatnya. Dan jika efek yang ditimbulkan ternyata merugikan, wajar saja jika mereka menyuarakan pendapatnya,” tambahnya.

Diketahui, izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sudah hampir berakhir. Kurangnya pengawasan aktivitas perusahaan, yang dianggap tak sesuai SOP dan AMDALnya, menjadi masalah yang harus segera ditindaklanjuti.(yf)