Samarinda — Penunjukan dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit umum daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memantik reaksi kritis dari anggota DPRD Kaltim.
Untuk diketahui bahwa melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, Syahrir A Pasinringi, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Sementara itu, Fridawaty Rivai, yang juga merupakan seorang akademisi Unhas turut diangkat sebagai anggota Dewas di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Kedua nama yang berasal dari luar daerah tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik, terutama soal keadilan bagi putra-putri daerah, yang dianggap memiliki kompetensi tak kalah mumpuni.
Kepada awak media, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, menilai penunjukan itu secara moral dapat melukai perasaan masyarakat lokal.
“Secara aturan mungkin tidak ada yang dilanggar, tetapi sebagai masyarakat Kalimantan Timur saya melihat ini kurang elok. Banyak profesional, akademisi, profesor, dan doktor yang mumpuni di Kaltim,” ujar Subandi, Selasa (18/11/2025).
Subandi menekankan bahwa jabatan dewan pengawas sejatinya dapat diisi oleh sumber daya manusia lokal, terlebih posisi tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Rasanya seperti mencederai masyarakat kita sendiri. Seolah-olah di Kalimantan Timur tidak ada orang yang mampu, padahal banyak yang ahli di bidangnya,” tegasnya.
Subandi juga meminta agar gubernur Kaltim, dapat mengevaluasi kembali keputusan tersebut. Demi menjaga kepercayaan publik serta rasa keadilan masyarakat.
Diakhir ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pengawasan rumah sakit, tetap bisa dijalankan tanpa mengabaikan potensi tenaga ahli di daerah.
“Saya berharap kebijakan ini ditinjau ulang. Banyak orang pintar di Kaltim yang bisa mengemban tugas itu,” pungkasnya.(*)

