TANJUNG SELOR – Aksi penutupan jalan yang dilakukan warga di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berujung pada pemanggilan klarifikasi oleh pihak kepolisian. Jalan yang ditutup tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga warga.
Petty, salah satu warga Desa Mangkupadi, menjelaskan bahwa penutupan jalan dilakukan pada 2 Februari 2026 bersama sejumlah warga. Jalan tersebut berada di atas tanah milik keluarganya atas nama almarhum M. Salim.
“Penutupan jalan itu kami lakukan di tanggal 2 Februari, di tanah kami sendiri, tanah milik keluarga kami atas nama M. Salim,” ujar Petty kepada awak media, Rabu (4/2).
Namun, keesokan harinya Petty menerima surat undangan klarifikasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Surat tersebut diterimanya pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam surat itu disebutkan adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 2 Februari 2026, dengan pelapor bernama Robana. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang kini ditangani penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Petty mengaku heran karena identitas pelapor tidak dijelaskan secara rinci dalam surat tersebut.
“Di surat hanya tertulis nama Robana, tapi tidak dijelaskan apakah dia dari perusahaan, dari KIPI, atau perorangan. Itu yang membuat kami bingung,” ungkapnya.
Menurut Petty, tidak adanya keterangan lengkap mengenai pelapor, baik asal organisasi maupun kapasitas hukumnya, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.
“Tidak ada keterangan dari PT KIPI atau perusahaan lain, juga tidak disebutkan organisasinya dari mana. Hanya nama saja,” tambahnya.
Petty juga mengungkapkan bahwa saat penutupan jalan berlangsung, aparat kepolisian sempat datang ke lokasi untuk melakukan pendataan dan meminta keterangan singkat dari warga yang hadir.
“Waktu itu polisi datang, menanyakan beberapa hal dan mendata warga yang ada di lokasi. Sepertinya memang sudah dicatat,” katanya.
Tak hanya Petty, seluruh warga yang ikut hadir dalam aksi penutupan jalan tersebut juga menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Pemanggilan ini diakui Petty sebagai pengalaman pertama, meskipun persoalan sengketa dan dugaan penyerobotan lahan disebutnya sudah lama terjadi di wilayah tersebut.
“Kalau masalah penyerobotan lahan itu sudah sering kami alami. Tapi kalau sampai dipanggil polisi seperti ini, baru pertama kali,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan kepada warga.
“Yang jadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang menyerobot? Masyarakat atau perusahaan? Padahal itu tanah kami sendiri. Menurut saya ini lucu, sangat lucu,” tegas Petty.
Meski telah menerima panggilan klarifikasi, Petty menyatakan tetap menutup akses jalan tersebut hingga ada kejelasan hukum terkait status lahan.
“Untuk sementara jalan tetap kami tutup sampai ada kejelasan. Nanti saat klarifikasi, saya ingin semuanya dibuka secara terang,” katanya.
Dalam surat undangan klarifikasi tersebut, pihak kepolisian juga mencantumkan nama penyidik yang dapat dihubungi.
Sementara itu, Ketua RT 11 Kampung Baru Desa Mangkupadi, Samsul, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik almarhum M. Salim.
Ia menyebut lahan tersebut diduga ditindih oleh Hak Guna Usaha (HGU) 37, seyogiyanya lahan milik M.Salim yang dibeli pada Agustus 2010 di wilayah Pindada, Mangkupadi.
“Iya, ini lahan almarhum Pak M. Salim. Saya sedikit mengetahui titik koordinatnya. Sangat disayangkan, ketika warga melapor dulu tidak ada kelanjutan, tapi sekarang justru warga yang dilaporkan cepat ditindaklanjuti,” ujar Samsul.
Peristiwa ini menjadi catatan dan perhatian warga terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, dalam menangani konflik lahan yang melibatkan masyarakat. (Lia)

