Tanjung Selor – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Nurhadi mengatakan Kejati menemukan beberapa fakta dari hasil pemeriksaan terhadap 34 orang saksi, dimana aliran dana yang masuk ke beberapa rekening pribadi mencapai lebih dari satu miliar.
“Ini belum dirincikan secara detail aliran dana yang ditemukan saat pemeriksaan. Kalau aliran dananya itu lebih dari satu miliar. Nanti kami sampaikan ke siapanya, yang intinya ada ke beberapa orang. Nanti akan kami sampaikan juga secara resmi,” Ujar Nurhadi, Selasa 20 Mei.
Nurhadi menambahkan jika saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan tengah melengkapi dokumen penting untuk mendukung proses audit kerugian negara.
“Saat ini kami masih memeriksa bukti-bukti serta mengumpulkan dari para saksi-saksi yang selanjutnya untuk audit lalu ditentukan, dan pastinya akan kami umumkan secara resmi setelah diaudit berapa kerugian negara,” ujarnya.
Nurhadi menambahkan jika terdapat kendala dalam laporan ahli konstruksi yang dinilai belum lengkap sehingga perlu dilengkapi sebelum dilakukan ekspose lanjutan bersama auditor.
Dan terhadap penetapan tersangka, dia menegaskan akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar secara resmi. Termasuk pula aliran dana dan identitas para pihak yang diduga terlibat.
“Nanti kami akan sampaikan siapa-siapa yang bertanggung jawab terutama tersangka utama terhadap proyek BPSDM itu, saat ini masih kita lengkapi saksi ahli konstruksi. Karena laporan ahli konstruksi itu dinilai kurang lengkap,” jelas dia.
Lalu pihaknya juga akan memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional transparan hingga hasil audit yang merupakan dasar kuat Kejati menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dugaan korupsi proyek BPSDM Kaltara. (Lia)