TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan untuk mengintegrasikan data bidang tanah dan data pajak daerah.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan di Bulungan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Bulungan, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bulungan, termasuk staf ahli, Asisten Administrasi Umum, dan Asisten Tata Pemerintahan.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor BPN Bulungan atas inisiatif dan percepatan yang dilakukan sehingga kerja sama ini dapat segera terwujud.
“Pemda Bulungan berterima kasih kepada BPN/ATR Bulungan yang sudah bekerja keras sehingga terwujudnya kerja sama kita pada hari ini,” ujar Syarwani.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat validasi dan akurasi data pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kedua jenis pajak tersebut selama ini menjadi salah satu sektor unggulan dalam mendorong peningkatan PAD Kabupaten Bulungan.
Syarwani menjelaskan, kerja sama ini difokuskan pada pengintegrasian data wajib pajak dengan data pertanahan berbasis Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui sistem ini, data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan pemerintah daerah akan selaras dengan data kepemilikan tanah yang tercatat di BPN.
“Validasi data ini sangat penting untuk memastikan dan mengetahui wajib pajak, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Kita ingin tidak ada lagi kesalahan dalam nama kepemilikan sertifikat maupun bidang tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan basis data tersebut juga didukung oleh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan di Bulungan sejak 2017.
Program nasional ini diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan bertujuan mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Bulungan, penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL bahkan pernah dilakukan langsung oleh Presiden pada 2017 lalu.
Sejak saat itu, proses sertifikasi tanah di Bulungan dinilai semakin tertib dan akurat.
Bupati menjelaskan, data pertanahan yang kini dikeluarkan BPN sudah berbasis digital dan dilengkapi dengan titik koordinat yang lebih akurat serta komprehensif.
Sistem ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan produk sertifikat sebelumnya yang masih banyak menggunakan data manual.
Dengan sistem digital tersebut, prinsip “satu bidang satu nama” dapat diterapkan dengan lebih tertib. Artinya, setiap bidang tanah memiliki data kepemilikan yang jelas dan terpisah.
Meski begitu, seseorang tetap dapat memiliki lebih dari satu bidang tanah, selama masing-masing tercatat secara resmi sesuai lokasi dan dokumen kepemilikannya.
Selain meningkatkan akurasi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, integrasi data ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik pertanahan di masyarakat.
Dengan data yang selaras antara pemerintah daerah dan BPN, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat lebih terjamin.
Pemkab Bulungan optimistis, melalui sinergi ini, pengelolaan pajak dan pertanahan akan semakin transparan, tertib, dan akurat.
Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bulungan. (ADV/Lia)

