TANJUNG REDEB – Keamanan area penerbangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan termasuk dari daerah kabupaten. Seperti di Kabupaten Berau, dengan banyaknya maskapai yang masuk, maka hal ini juga sangat penting.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin pun meminta Pemkab Berau mengambil langkah untuk mengamankan rute penerbangan di Bandara Kalimarau, salah satunya dengan menerbitkan Perda khusus.

“Regulasi bisa berupa Perda atau surat edaran untuk mengendalikan aktivitas masyarakat, yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” ujarnya ditemui Kamis (2/10/2025).

Apalagi, dikatakannya transportasi udara juga sangat ketat terhadap aspek keselamatan. Sehingga tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan.

“Berbicara transportasi udara, safety itu nomor satu. Bahkan aturan internasional menetapkan larangan aktivitas berisiko dalam radius 15 kilometer dari titik tengah landasan pacu (runway),” bebernya.

Beberapa kegiatan masyarakat yang dianggap membahayakan operasional seperti bermain layang-layang, menerbangkan drone, menyalakan laser, hingga pelepasan balon udara dilarang. (*)