TANJUNG REDEB — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sopian Hasdam, menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, terutama persetujuan dari Kepala Daerah dan DPRD. Hal itu disampaikan saat kunjungan ke Kabupaten Berau, pada Kamis, (25/9/2025).
“Di DPD RI ada 189 usulan DOB, di DPR RI ada lebih dari 200, sedangkan Kemendagri 341. Tapi kami di DPD ini selektif, hanya yang memenuhi persyaratan yang diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, syarat utama dalam pembentukan DOB adalah adanya persetujuan Bupati dan Ketua DPRD daerah induk. Selain itu, dibutuhkan juga persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi, pernyataan dari daerah induk untuk memberikan dana hibah selama dua tahun, serta dana penyelenggaraan pilkada yang dapat didukung bersama dengan peovinsi.
“Yang paling berat itu dua tadi yaitu persetujuan Bupati dan persetujuan Ketua DPRD. Walaupun masyarakat juga berpengaruh. Kalau masyarakat menolak, itu bisa jadi masalah. Karena itu saya datang ke Berau untuk memastikan dukungan ini,” tegasnya.
Andi Sopian juga menyoroti bahwa berkas usulan DOB Berau Pesisir Selatan sudah masuk sejak 2011. Namun, ia mendorong agar dokumen tersebut diperbarui.
“Saya ingin agar ada perjanjian baru yang menegaskan komitmen daerah untuk melanjutkan usulan tersebut. Setelah itu, barulah kita minta persetujuan gubernur,” pungkasnya. (Akm)