SAMARINDA – Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, Ali Arife, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan izin dasar yang wajib dimiliki sebelum aktivitas usaha dilakukan di wilayah laut.
Menurutnya, PKKPRL merupakan perubahan nomenklatur dari izin lokasi yang berlaku sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kini, istilah tersebut digunakan sebagai bentuk persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, khusus untuk wilayah laut.
“PKKPR itu sebenarnya izin dasar. Dulu namanya izin lokasi, sekarang berubah menjadi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Untuk laut disebut PKKPRL,” jelas Ali.
Ia menerangkan, dalam sistem perizinan berusaha terdapat tiga tahapan utama yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pertama adalah izin dasar berupa PKKPR/PKKPRL dan persetujuan lingkungan, termasuk dokumen seperti AMDAL. Tahapan berikutnya adalah izin berusaha sesuai sektor kegiatan yang dijalankan.
Seluruh proses tersebut kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pusat Pegang Kendali Penuh
Ali menegaskan bahwa kewenangan penerbitan PKKPRL sepenuhnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berbeda dengan perizinan darat yang sebagian sudah didelegasikan ke daerah, untuk ruang laut belum ada pelimpahan kewenangan.
“Kalau di laut tidak ada pendelegasian. Semua PKKPRL diterbitkan oleh KKP. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin, juga tidak memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Meski tidak memiliki kewenangan penerbitan, pemerintah daerah tetap berperan dalam mendukung proses tersebut, terutama melalui penyediaan data tata ruang dan keterlibatan dalam verifikasi teknis.
Setiap permohonan PKKPRL, kata dia, harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun pemerintah daerah. Selain itu, daerah juga dilibatkan untuk memastikan kesesuaian lokasi melalui penilaian teknis.
“Peran kami hanya sebatas informasi ruang dan verifikasi teknis. Kami tidak punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Pengawasan Berlapis Sesuai Kewenangan
Dalam hal pengawasan, Ali menekankan bahwa tanggung jawab berada pada instansi yang menerbitkan izin. Dengan demikian, pengawasan PKKPRL dilakukan oleh KKP, sementara pengawasan lingkungan berada pada instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
Adapun pengawasan terhadap izin usaha dilakukan oleh instansi sektoral masing-masing, tergantung jenis kegiatan.
“Pengawasan itu berlapis. Siapa yang mengeluarkan izin, dia yang mengawasi,” jelasnya.
Masyarakat Masih Banyak yang Belum Paham
Di lapangan, Ali mengakui masih banyak masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil, yang belum memahami mekanisme perizinan. Selain itu, proses yang cukup panjang juga menjadi tantangan tersendiri.
Untuk itu, DKP Kaltim aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan, termasuk membantu proses pengajuan izin melalui OSS.
“Kami hanya membantu dan memfasilitasi. Banyak masyarakat yang belum paham, jadi kami dampingi agar bisa mengurus izin secara mandiri,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas usaha tanpa izin berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, ketidakpatuhan juga dapat memicu kecemburuan sosial di masyarakat.
Sebagai contoh, kegiatan seperti bagan tancap, resort, hingga budidaya laut tetap wajib memiliki kelengkapan izin, mulai dari PKKPRL, persetujuan lingkungan, hingga izin usaha.
“Kalau ada masalah, dilihat dulu izinnya. Dari situ baru ditentukan siapa yang berwenang menangani,” ungkapnya.
PNBP Masuk Pusat, Daerah Tak Kebagian
Ali juga menambahkan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PKKPRL masuk ke pemerintah pusat. Selain itu, kewenangan untuk kegiatan besar seperti reklamasi dan aktivitas strategis lainnya juga masih sepenuhnya berada di pusat.
Dengan kondisi tersebut, ia menyimpulkan bahwa PKKPRL menjadi instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, namun dengan kendali penuh di tingkat pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berperan sebagai pendukung melalui penyediaan data dan pendampingan masyarakat.
“Intinya, kewenangan utama tetap di pusat. Daerah hanya membantu dari sisi informasi dan fasilitasi,” pungkasnya.

