Meski demikian, ia menyebutkan bahwa sosialisasi resmi terkait aturan ini dari BKN maupun BKPSDM memang belum dilaksanakan. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
“Dari BKPSDM belum ada sosialisasi, mereka baru memulai. Jadi nanti semua akan diinstruksikan ke OPD masing-masing untuk menindaklanjuti pengusulan berkas. ASN hanya melaksanakan aturan yang sudah diterbitkan,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan periode kenaikan pangkat ini tidak serta-merta mempercepat atau mengubah jadwal kenaikan pangkat setiap ASN. Semua tetap berjalan sesuai waktu dan masa kerja yang telah ditetapkan.
“Kalau seandainya Oktober saya naik pangkat, ya tetap Oktober. Tidak berarti karena ada aturan baru, saya bisa langsung naik pangkat di Januari,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses administrasi kenaikan pangkat menjadi lebih fleksibel, tanpa harus menunggu periode tertentu dalam setahun. (Dvn/*)