TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sejumlah barang bukti narkoba berhasil diamankan dan dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 51,789 gram, ekstasi sebanyak 2.228 butir (1.211,08 gram), ketamin 31,94 gram, serta liquid mengandung zat terlarang seberat 7,53 mg/ml.
Sebelumnya, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Hasilnya, sabu dinyatakan positif mengandung metamfetamina, ekstasi positif MDMA, ketamin positif ketamin (golongan obat bius), dan liquid positif mengandung ganja sintetis.
Pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan melalui sejumlah surat ketetapan tertanggal Januari hingga Februari 2026.
Secara keseluruhan, pengungkapan kasus ini berasal dari 44 laporan polisi dengan total 56 tersangka, terdiri dari 51 laki-laki dan 5 perempuan. Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Kaltara menangani 8 laporan dengan 8 tersangka.
Sementara itu, Polresta Bulungan menangani 4 laporan dengan 4 tersangka, Polres Tarakan 14 laporan dengan 18 tersangka, Polres Nunukan 11 laporan dengan 14 tersangka, Polres Malinau 4 laporan dengan 5 tersangka, dan Polres Tana Tidung 3 laporan dengan 7 tersangka.
Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, diperkirakan sebanyak 17.852 jiwa berpotensi terdampak penyalahgunaan narkoba. Karena itu, kegiatan ini disebut sebagai bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Siapapun dia, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries.
Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan media untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika serta tetap waspada terhadap informasi yang menyesatkan terkait upaya pemberantasan narkoba. (Lia)

