Tanjung Selor – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia seberat 14,9 kilogram yang akan diedarkan ke Pulau Sulawesi.
Kepala Polda Kaltara, Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 22 Mei 2025, menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba ini berhasil dilakukan oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melalui penangkapan di dua lokasi berbeda.
“Jadi ada dua lokasi penangkapan para tersangka, 11 laporan (LP) itu di wilayah Bulungan dan 6 LP di Tarakan,” beber Hary di Markas Polda Kaltara.
“Jumlah tersangka yang diamankan 23 orang, di antaranya 19 laki-laki dan 4 perempuan dengan total barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 14,9 kilogram sabu,” sambungnya.
Hary menambahkan bahwa pengungkapan narkoba periode Maret hingga Mei ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam memberantas jaringan narkoba baik nasional maupun internasional.
“Saat ini BB dan tersangka sudah diamankan, artinya kita berhasil menyelamatkan 298.780 jiwa dari bahayanya narkoba,” tegas dia.
Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Ronny Tri Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengambil sikap tegas terhadap upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Kaltara.
“Kami (Ditresnarkoba) sangat keras dalam hal penindakan dan ini bukan hanya penindakan begitu saja namun sampai dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sasaran kami,” tegasnya.
Selanjutnya, Polda Kaltara juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.660,86 gram. Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi, dengan total tersangka sebanyak tujuh orang, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya menarik perhatian karena jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Kasus pertama terjadi pada 25 Maret 2025. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S dan dua perempuan berinisial S dan I di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.
“Hasil penggeledahan, aparat temukan tiga bungkus plastik teh China dan dengan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 2.777,01 gram. Yang mana ketiganya berperan sebagai kurir,” ungkap dia.
Kasus kedua terjadi pada 12 Mei 2025. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S dan rekannya R yang ditangkap di lampu merah Jalan Durian, Bulungan.
Di tangan S, petugas mengamankan 12 bungkus plastik teh China berisi sabu dengan total berat mencapai 12.071,03 gram atau 12 kilogram. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir.
“Ini bukti keseriusan Polda Kaltara dalam menindak peredaran narkoba dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (lia)