TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 16 kilogram pada Kamis (25/7), hasil dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama Mei hingga Juli 2025.
Kapolda Kaltara,Irjen Pol Hary Sudwijanto menyebutkan, Total sabu yang dimusnahkan mencapai 16.808,29 gram atau lebih dari 16 kilogram. Barang haram ini berasal dari tiga laporan polisi, dengan total enam tersangka—lima laki-laki dan satu perempuan.
Adapun rincian kasusnya:
Kasus pertama (12 Mei 2025)
Tersangka: R dan S
Barang bukti: 11.675,99 gram
Dimusnahkan: 11.671,19 gram
Lokasi: Bulungan, lalu Kasus kedua (28 Mei 2025)dengan Tersangka: D dan S
Barang bukti: 147,62 gram
Dimusnahkan: 146,12 gram
Lokasi: Tarakan.
Kasus ketiga (9 Juli 2025)
Tersangka: A dan S
Barang bukti: 5.000,98 gram
Dimusnahkan: 4.990,98 gram
Lokasi: Tarakan
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat dan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
Kapolda Kaltara, jika seluruh sabu ini sempat beredar, sekitar 168 ribu jiwa bisa terpapar bahaya narkoba. Selain itu, negara juga terhindar dari potensi kerugian ekonomi mencapai Rp10,9 miliar.
Hary juga menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi juga bukti komitmen dalam memberantas narkoba—baik terhadap jaringan eksternal maupun pembersihan internal institusi.
Meskipun belakangan ini publik banyak menyoroti berbagai aksi unjuk rasa di Mapolda dan Polres jajaran, aparat tetap waspada. Kolaborasi antara Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, hingga pemerintah daerah terus berjalan untuk menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di Kaltara. (Lia)