Samarinda – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar, di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2024.
Proyek yang sejatinya diperuntukkan memperkuat ketahanan pangan daerah itu justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat dan penyedia.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan, ketiga tersangka terdiri dari GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai PPTK, dan BR sebagai penyedia barang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya melakuan pemeriksaan intensif terhadap 37 saksi dan lima ahli.
“Subdit Tipidkor menemukan penyimpangan menyeluruh dalam proses pengadaan mesin RPU, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, hingga penetapan harga,” tegas Bambang, Rabu (3/12/2025).
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi menyita sembilan ponsel, dua komputer, sejumlah dokumen, dan uang tunai Rp7 miliar yang disebut sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.
Penyidik memaparkan, praktik korupsi mulai berlangsung sejak Maret 2024. GP dan DJ bersama BR serta LN dari PT SIA mengunjungi sebuah koperasi, tempat BR mulai menyiapkan rancangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam.
Pada April 2024, DJ diberitahu bahwa anggaran sekitar Rp25 miliar tersedia untuk proyek itu. PT SIA kemudian menyusun laporan survei dan standar satuan harga (SSH) senilai Rp24,99 miliar, dokumen yang langsung ditandatangani DJ meski tanpa survei lapangan.
Seluruh data teknis, termasuk harga dan spesifikasi, berasal dari penyedia. Bahkan pada 14 Mei 2024, BR meminta LN mengunggah 18 item komponen RPU ke e-katalog.
Diwaktu yang sama, BR disebut meminta nilai pembanding harga dari perusahaan lain “disesuaikan” agar mendekati angka Rp25 miliar.
Penyidik turut menyinggung perjalanan dinas ke luar negeri pada akhir Juni dan awal Juli 2024 yang diklaim sebagai kunjungan ke pabrik mesin, namun diduga tidak menghasilkan verifikasi teknis apa pun.
“Pada Agustus, BR memesan item pendukung senilai Rp2,13 miliar dan menjalin kesepakatan dengan penyedia lokal, untuk membuat komponen tambahan,” timpalnya.
Sementara itu, GP menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) hanya dengan menyalin dokumen anggaran lama, tanpa memasukkan standar teknis seperti SNI, TKDN, PDN, maupun garansi.
Ironisnya, DJ menandatangani dokumen pemeriksaan pekerjaan pada 3 Desember 2024 yang menyatakan pekerjaan sudah 100 persen selesai, padahal seluruh barang masih berada dalam peti dan belum terpasang di lokasi.
Selain itu, ia turut menelaskan peran para tersangka. Kata dia, GP (PPK) diduga mengarahkan proyek kepada satu penyedia tertentu, menyusun spesifikasi tanpa survei teknis, serta menyetujui pekerjaan meski barang belum terpasang.
Semenara DJ (PPTK), menandatangani dokumen survei fiktif, membantu menyiapkan dokumen pengadaan menggunakan data penyedia, menyetujui pembayaran penuh meski pekerjaan belum selesai.
Dan BR (Penyedia), menentukan spesifikasi sejak awal agar pengadaan terkunci padanya, menyiapkan tautan e-katalog dan screenshot produk sebagai dokumen resmi, hingga mengirim barang yang diduga tak sesuai dokumen pengadaan.
Menurutnya, ketika belaku akan diganjar hukuman berat, akibat merugikan keuangan negara yakni, dijerat UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001) serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,8 miliar dari total nilai proyek yang awalnya Rp20 miliar namun membengkak menjadi Rp24,9 miliar.
Ia juga memastikan kasus ini belum selesai.
“Masih ada pihak lain yang kami dalami. Jika alat bukti cukup, pasti kami tindaklanjuti dan umumkan,” tutupnya(*)

