Samarinda – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan enam terduga kasus narkotika yang sebelumnya diserahkan Kodim 0912 / Kutai Barat (Kubar) kini tengah menjalani proses assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kota Samarinda.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyebutkan seluruh terduga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan pemeriksaan awal aparat.
“Hasil pengecekan urin keenam terduga ini positif. Maka kemudian kita lakukan assessment,” ujar Yuliyanto dalam keterangan pers, pada Selasa (24/11/2025).
Assessment tersebut, lanjutnya, menjadi pintu awal menentukan status hukum mereka apakah termasuk jaringan peredaran narkoba, pengedar, atau hanya pengguna.
Jika hasil assessment menunjukkan mereka hanya pengguna, para terduga kemungkinan besar akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi di Rutan Khusus Narkoba Tanah Merah, Samarinda.
Terkait dengan beredarnya, informasi dari seorang anggota BIN yang menilai aktivitas keenam terduga berkaitan dengan peredaran narkoba, bukan sekadar penggunaan. Yuliyanto menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap harus diuji secara resmi.
“Kalau ada informasi seperti itu, tentu perlu didalami kembali. Apa pun hasil assessment-nya, mereka tetap dalam pantauan,” tegasnya.
Ia juga memastikan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya transaksi atau distribusi narkoba, tindakan hukum akan diambil sesuai prosedur.
Menurutnya hingga kini, hasil gelar perkara internal Polri belum menemukan bukti yang cukup, untuk menetapkan keenam terduga sebagai pengedar maupun pemilik narkoba.
“Syarat formal dan material dari gelar perkara menyatakan belum cukup. Karena itu dilakukan assessment,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski tes urin menunjukkan hasil positif, hal tersebut tidak cukup menjadi dasar menetapkan seseorang sebagai pengedar.
“Dia bisa dikategorikan korban atau pengguna, atau bisa juga pengedar. Tapi ini perlu assessment mendalam. Kalau hanya memakai, biasanya hasilnya adalah rehabilitasi,” jelasnya.
Selain itu, Polda Kaltim turut mengungkap bahwa tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penggeledahan dilakukan di lokasi yang terkait para terduga.
“Dari hasil berita acara interogasi, pada saat penggeledahan tidak ada barang bukti ditemukan. Penggeledahan itu pun harus sesuai undang-undang, karena upaya paksa hanya bisa dilakukan penyidik dalam kondisi tertangkap tangan,” terang Yuliyanto.
Ia menambahkan, meski saat dalam penyelidikan, muncul nama seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri yang bernama Parda Aritonang, beserta nomor rekening bank atas nama serupa. Yuliyanto memastikan bahwa nama tersebut tidak tercatat sebagai anggota Polri. Menurutnya, Polda kini juga tengah berkoordinasi dengan pihak bank, untuk memastikan identitas pemilik rekening tersebut
“Di Polda maupun Polres Kubar tidak ada anggota bernama Parda Aritonang,” tegasnya.
“Kami sedang berkoordinasi dengan BCA untuk mengetahui rekening itu milik siapa, karena ini menentukan apakah orang yang mengaku polisi itu benar atau bukan,” tambah Yuliyanto lagi.
Diakhir ia menyatakan bahwa Polda Kaltim terus berkomitmen, untuk enam terduga akan terus diawasi selama proses assessment berlangsung.
“Dalam pantauan itu, kalau misalnya mereka kemudian melakukan transaksi atau mengedarkan, tentu akan kita lakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” pungkasnya.(*)

