SAMARINDA – Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas baru yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan 2025. Keputusan itu diambil setelah gelombang kritik dan aspirasi masyarakat menguat dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” kata Faisal di Samarinda, Ahad, 1 Maret 2026.
Pengadaan mobil dinas itu menjadi sorotan sejak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah, Pemprov Kaltim mengadakan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional pimpinan senilai Rp 8.499.936.000. Pengadaan dilakukan oleh CV Afisera Samarinda.
Unit yang dibeli adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih. Serah terima kendaraan telah dilakukan pada 20 November 2025. Namun hingga kini, mobil tersebut disebut masih berada di Jakarta.
Faisal menjelaskan, meski telah diserahterimakan, kendaraan belum dikirim ke Kalimantan Timur dan belum dipakai untuk kegiatan kedinasan. Atas arahan gubernur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah berkoordinasi dengan penyedia. “Pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada Jumat kemarin,” ujarnya.
Setelah surat balasan diterima, proses serah terima kembali kendaraan akan dilakukan sesuai mekanisme. Penyedia, kata Faisal, memiliki kewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah mobil diterima kembali.
Keputusan pengembalian ini diharapkan mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk sementara, operasional gubernur akan menggunakan kendaraan dinas yang tersedia, meskipun kondisinya disebut tidak lagi optimal karena faktor usia dan pemakaian.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

