Samarinda – Gelombang protes terhadap kebijakan keuangan pemerintah pusat mengemuka dalam sebuah diskusi publik di Samarinda.
Tidak hanya mempersoalkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggap tidak adil, forum tersebut juga menyuarakan desakan serius untuk menempuh jalur hukum terhadap Undang-Undang APBN 2025 dan menuntut agar Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang mengendap di pusat segera dikembalikan ke daerah.
Tuntutan tersebut menjadi sorotan utama dalam acara “Ngopi & Diskusi” yang dihelat oleh Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) Kaltim, pada hari Minggu (12/10/2025).
Seorang peserta diskusi secara terang-terangan meminta Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, yang menjadi narasumber, untuk memperjuangkan dua agenda krusial tersebut.
Pertama, peserta tersebut menilai bahwa UU APBN yang mengatur transfer keuangan ke daerah sebesar Rp693 triliun secara fundamental bertentangan dengan konstitusi.
“Undang-undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dan pasal 18 yang mengatur otoritas daerah. Ini harus dibawa ke pendekatan hukum, bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk judicial review,” tegasnya.
Selain itu, peraturan teknis turunan dari Kementerian Keuangan juga digugat karena dianggap melanggar Undang-Undang No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga diusulkan untuk dibawa ke Mahkamah Agung (MA).
Puncaknya adalah desakan agar DPR RI memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan formula pemotongan dana daerah yang dinilai subjektif, seperti pemotongan untuk Kaltim yang mencapai 75 persen.
Isu kedua yang tidak kalah penting adalah mengenai Dana Jamrek yang selama ini tersimpan di Kementerian ESDM atau Bank Indonesia.
“Mohon dana Jamrek se-Indonesia, terutama dari daerah penghasil, jangan didiamkan di pusat, tapi diturunkan kembali ke bank daerah,” ujar peserta tersebut.
Menanggapi serangkaian tuntutan tersebut, Syafruddin menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi tersebut. Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia mengakui adanya persepsi ketidakadilan dalam pembagian DBH.
“Sebagai anggota Badan Anggaran, saya akan menyuarakan ini. Kenapa pembagian DBH ini sepertinya tidak adil. Kaltim itu potongnya banyak sekali,” jawab Syafruddin.
Secara khusus mengenai Dana Jamrek, Syafruddin setuju bahwa pemanfaatannya perlu didiskusikan kembali agar dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
“Kita minta agar dana Jamrek yang hari ini ada di kas negara itu harus didiskusikan ulang, apakah bisa disalurkan ke sektor-sektor riil supaya ada pergerakan ekonomi. Ini nanti akan kita diskusikan, dan saya juga akan mengawalnya,” pungkasnya.(dni)


