SAMARINDA – Polemik pembatasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur kian memanas dan berkembang menjadi isu serius terkait relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Perdebatan yang awalnya berkutat pada teknis anggaran kini dinilai menyentuh prinsip dasar keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menegaskan bahwa secara konstitusional pemerintah provinsi dan DPRD memiliki kedudukan yang setara.
“Kalau kita lihat secara prinsip, Pemprov dan DPRD itu sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah. Dua-duanya sederajat berdasarkan undang-undang,” ujarnya, Selasa(7/4/2026).
Namun dalam praktiknya, ia menilai terdapat kecenderungan dominasi eksekutif dalam proses penentuan kebijakan anggaran, khususnya dalam pembatasan pokir yang diusulkan DPRD.
Polemik ini mencuat setelah adanya selisih signifikan antara usulan DPRD dan hasil verifikasi pemerintah daerah. DPRD Kaltim diketahui mengusulkan sekitar 160 program yang berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat. Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya menyetujui sekitar 25 usulan yang dinilai sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Perbedaan angka yang cukup jauh tersebut memicu ketegangan terbuka dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta mekanisme penentuan prioritas anggaran.
Castro menilai, pembatasan yang terlalu jauh berpotensi menempatkan DPRD dalam posisi subordinat terhadap eksekutif.
“Kalau kemudian ada dominasi terhadap program-program kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, itu artinya ada upaya menjadikan DPRD sebagai subordinat dari kekuasaan pemerintah provinsi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip check and balances yang seharusnya menjadi fondasi dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Castro mendorong DPRD untuk tidak hanya menyampaikan kritik secara terbuka, tetapi juga menggunakan instrumen konstitusional yang dimiliki untuk memperkuat posisi kelembagaan.
“Kalau memang merasa ada dominasi Pemprov, kenapa DPRD tidak satu suara mengajukan hak interpelasi?” ujarnya.
Menurutnya, hak interpelasi merupakan mekanisme resmi yang dapat digunakan DPRD untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait kebijakan strategis, termasuk kebijakan anggaran. Selain itu, DPRD juga memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Castro juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD yang dinilai belum dijalankan secara optimal. Ia menilai, banyak persoalan anggaran sebelumnya tidak dikawal secara maksimal oleh lembaga legislatif.
“Saya berkali-kali bilang, aktifkan fungsi pengawasan itu. Jangan hanya ribut di permukaan, tapi tidak menggunakan instrumen yang tersedia,” katanya.
Dalam pandangannya, polemik pokir ini menjadi cerminan bagaimana praktik demokrasi berjalan di tingkat daerah. Dominasi salah satu pihak tanpa kontrol yang seimbang berpotensi memengaruhi kualitas kebijakan publik yang dihasilkan.
Hingga saat ini, tarik ulur antara DPRD dan pemerintah provinsi belum menemukan titik temu. DPRD tetap mendorong agar seluruh pokir dapat diakomodasi, sementara pihak pemerintah provinsi bertahan pada hasil verifikasi yang mempertimbangkan skala prioritas dan keterbatasan fiskal.
Situasi ini membuat publik menanti langkah konkret DPRD ke depan—apakah akan tetap bertahan pada kritik politik semata atau mulai menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk menegaskan posisi sebagai lembaga pengawas.
Polemik ini pun tidak lagi sekadar soal angka usulan program, melainkan menjadi ujian nyata bagi keseimbangan kekuasaan dan kualitas demokrasi di Kalimantan Timur.

