TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan 55 bal pakaian bekas impor ilegal atau ballpress (balpres) yang masuk dari Malaysia.

Barang tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA.

Tim menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan. Saat itu, petugas mendapati pemindahan 55 bal pakaian bekas dari speed boat ke sebuah rumah.

Polisi mengamankan dua orang, yakni MA dan AS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pakaian bekas tersebut diambil dari wilayah Sungai Melayu, Malaysia, lalu dibawa ke Indonesia melalui jalur sungai.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah lebih dari satu kali melakukan aksi serupa. Berdasarkan keterangan sementara, mereka telah empat kali memasukkan pakaian bekas ilegal ke wilayah Indonesia.

Selain 55 bal pakaian bekas, polisi juga menyita satu unit speed boat berwarna abu-abu dengan tiga mesin berkekuatan total 750 PK, serta tiga unit handphone.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan peraturan terbaru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andrias, menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini.

Ia menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga kejahatan yang merugikan negara dan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia memang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal. Karena itu, Polda Kaltara berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal. (Lia)