SAMARINDA — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di kawasan Samarinda Ulu. Dari sebuah rumah kontrakan di Jalan P Antasari II, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Pengungkapan yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) dini hari itu menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut sepanjang tahun ini.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Saparudin alias Sapar (62), Rizky Prasetya Power (31), dan Alvian Jaka Wahyudi (31).

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 35 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari seorang bandar berinisial PA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari total 73 kasus narkotika yang berhasil kami ungkap selama periode Januari hingga April 2026,” kata Hendri dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dari puluhan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 97 tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan. Sementara total barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 3.389,29 gram, ganja 2.326 gram, ekstasi sebanyak 583 butir, serta ekstasi serbuk seberat 13,85 gram.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti uang tunai Rp 72,8 juta, 77 unit telepon genggam, 41 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Dalam kasus sabu 2 kilogram tersebut, Sapar diduga berperan sebagai pemesan barang kepada bandar. Sementara dua tersangka lainnya terlibat dalam proses pengambilan dan penyimpanan narkotika sebelum diedarkan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar utama yang hingga kini belum tertangkap.

“Untuk asal sabu masih kami dalami. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Hendri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.