TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dana fiktif pada salah satu bank daerah yang merugikan negara lebih dari Rp 208 miliar. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus pada Rabu (3/12), setelah penyidikan berlangsung lebih dari tiga bulan.
Para tersangka tersebut adalah DSM, RAS, DAW, AS, serta dua pihak nonpegawai bank, yakni BS dan ADM. Kasus ini mencuat setelah penyidik Ditreskrimsus menggeledah kantor bank di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, dan kantor cabang di Nunukan pada 15 Agustus 2025.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 47 fasilitas kredit (FK) fiktif, di mana 44 di antaranya terkait Indi Daya Group yang dikendalikan Bun Sentoso (BS).
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa empat tersangka merupakan mantan pejabat Bankaltimtara di dua wilayah Kaltara yakni Tanjung Selor dan Nunukan sementara dua lain non pegawai.
Dari hasil audit BPKP Kaltara, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 208 miliar akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit, mulai dari kredit modal kerja, pengadaan barang/jasa, hingga proyek.
Atas tidakan para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jo. UU 20/2001, ancaman 4–20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar, Subsider Pasal 3, ancaman 1–20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.
Lalu pada 2 Desember 2025, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejati Kaltara untuk diteliti. Jaksa akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi (P-19).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dengan total nilai Rp 30,09 miliar, yang terdiri dari:
• 47 bundel dokumen fasilitas kredit
• Uang tunai Rp 3,25 miliar
• 11 unit telepon genggam dan 1 komputer iMac
• 1 unit Mobil Pajero senilai Rp 400 juta
• Sebidang tanah 162 m² di Samarinda senilai Rp 450 juta
• Sebidang tanah 6.700 m² di Cianjur senilai Rp 1,35 miliar
• Tanah dan rumah mewah di Tangerang senilai Rp 7 miliar
• Aset Pertashop di Tarakan senilai Rp 3 miliar
• Satu bidang tanah agunan di Kab. Batang, Jawa Tengah senilai Rp 12 miliar
Polda Kaltara menyebut penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri aset hasil kejahatan, dan masih berkoordinasi dengan KPK serta Bankaltimtara untuk melacak aset lainnya.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries Hermanto, menegaskan bahwa seluruh kasus tindak pidana korupsi akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Penyidikan Tipikor akan terus dikembangkan. Kami juga bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti BPATK untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Polda Kaltara juga memastikan koordinasi dengan pihak bank untuk memperbaiki sistem dan mencegah kasus serupa terulang kembali. (Lia)

