Tanjung Redeb – Polres Berau menegaskan larangan penggunaan kembang api berkapasitas besar dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri dan didasari pertimbangan keamanan serta kemanusiaan.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Purtanto, mengatakan bahwa meski perayaan pergantian tahun identik dengan kembang api, namun penggunaannya harus dibatasi dan diawasi secara ketat.
“Euforia pergantian tahun memang biasanya tidak ramai kalau tidak ada kembang api. Namun, sudah ada aturan dari Bapak Kapolri bahwa pelaksanaan kembang api harus dibatasi dan diawasi, terutama yang berkapasitas besar,” ujar Ridho.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama larangan tersebut adalah aspek kemanusiaan, menyusul adanya tragedi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera, seperti Aceh, Medan, dan Padang.
“Teman-teman kita di Sumatera sedang berduka. Sebagai sesama bangsa Indonesia, kita juga harus menunjukkan empati dan kehati-hatian,” tambahnya.
Atas dasar itu, Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kembang api besar, khususnya yang tidak memiliki rekomendasi resmi.
“Kami tidak merekomendasikan penggunaan kembang api berkapasitas besar dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. Tanpa rekomendasi, tentu tidak boleh dilakukan,” tegas Ridho.
Menurutnya, penggunaan bahan kembang api dalam jumlah dan kapasitas besar berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, bahkan kerugian yang masif jika tidak diawasi dengan ketat.
“Yang dikhawatirkan justru menimbulkan kekacauan atau kerugian besar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Kapolres memastikan bahwa larangan ini berlaku pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Ia juga meminta peran aktif masyarakat, termasuk event organizer, untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Apabila masyarakat melihat atau menemukan penggunaan kembang api dengan kapasitas besar dan membahayakan, segera laporkan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Sementara itu, Ridho menegaskan bahwa kembang api berukuran kecil masih diperbolehkan dengan catatan digunakan secara wajar dan tidak membahayakan.
“Kalau kembang api kecil, itu beda ceritanya. Yang kami larang adalah kembang api dengan kapasitas besar,” pungkasnya.
Polres Berau mengaku telah menyampaikan kebijakan ini kepada pemerintah kampung, penjual kembang api, media, serta berbagai unsur terkait hingga ke tingkat bawah guna memastikan larangan dipatuhi oleh seluruh pihak.

