TANJUNG REDEB – Sebagai aparat penegak hukum, Polres Berau menjadi garda terdepan kala ada kasus yang harus ditangani secara khusus. Tak terkecuali kasus LPG bersubsidi yang sering raib di Kabupaten Berau.

“Seperti adanya laporan tentang kios yang ternyata menjual LPG bersubsidi, yang entah dapatnya dari mana. Kalau memang mau, ya kita tegak lurus. Kita cek bersama-sama, kalau memang dapat, silakan kita laporkan. Kita siap untuk menaikkan kasusnya,” ujar Kanit Tipiter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, saat hadir dalam pertemuan di Diskoperindag Berau, Rabu (6/8/2025).

Dirinya menyebut, pihak kepolisian pun akan melakukan penyelidikan tentang gas melon ini. Jika didapati ada kecurangan, maka bisa dikembangkan dapatnya dari siapa, dan dari pangkalan mana.

“Itu bisa kita kenakan juga, administrasi atau sanksi pidana. Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, UU Migas. Nah, di perlindungan konsumen pun bisa juga kita kenakan di Pasal 62, junto Pasal 8, Ayat 1,” tambahnya.

Dirinya pun menegaskan jangan sampai nanti di saat aparat melakukan penyelidikan sendiri, maka akan langsung dikenakan sanksi hukuman sesuai yang ada. Dengan begini, dirinya berharap agar pangkalan dan agen bisa menjalankan usahanya sesuai regulasi.

“Tolong berlakukan usaha masing-masing secara jujur. Sejauh ini dari Polres sendiri juga sudah sering ada patroli, ini juga karena ada perintah dari Polda. Kami mengecek sendiri ke agen, ke pangkalan. Ya kalau cuma sekedar untuk mengecek seperti itu saja mungkin memang tidak ditemukan. Tapi hati-hati, saya tekankan dari sekarang hati-hati,” tutupnya. (mel)