BERAU – Satuan Lalu Lintas Polres Berau akan mulai menindak tegas kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong mulai 1 Mei 2026. Masyarakat diberikan tenggat waktu hingga akhir April untuk segera mengganti knalpot yang tidak sesuai standar.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Berau, Rhondy Hermawan, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, masih ada mobil-mobil yang menggunakan knalpot brong. Untuk itu, saya beri waktu sampai dengan April ini,” ujarnya pada saat di temui pada (10/04/2026).
Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi. Penindakan akan dilakukan secara tegas, sebagaimana yang selama ini diterapkan kepada pengguna sepeda motor dengan knalpot brong.
“Mulai 1 Mei, mobil-mobil yang memakai knalpot brong akan kita tindak tegas, sama seperti motor yang menggunakan knalpot brong,” tegas Rhondy.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar segera mematuhi aturan dan mengganti knalpot kendaraan dengan yang sesuai standar. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama di jalan raya.
Penertiban ini juga diharapkan dapat menekan tingkat kebisingan serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan kondusif di wilayah Berau.

