Samarinda — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan barang bukti 7,1 kilogram sabu.

Empat pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih buron. Polisi juga mengungkap dua narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan, sebagai pengendali utama jaringan ini.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sebuah guest house di Samarinda.

Dari hasil penyelidikan, petugas menelusuri keterlibatan dua napi berinisial H dan A yang diduga mengatur distribusi sabu dari dalam lapas.

“Dari kasus ini, kami mengamankan 7,1 kilogram sabu yang dikendalikan dua napi di Lapas Parepare,” kata Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Empat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial AL (perempuan, sedang hamil), ER (perempuan, warga Samarinda), AR (laki-laki, asal Makassar), dan N (perempuan, tempat sabu disimpan).

Sementara dua pelaku lain, E dan D, masih dalam pengejaran. Polisi juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 ponsel, dan dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Penyidik mengungkap, sabu tersebut awalnya diperintahkan oleh napi H dan A untuk diambil oleh AR sebanyak 10 kilogram di Samarinda.

Namun karena AR sakit, tugas itu dialihkan kepada AL dan E, keduanya warga Makassar. AL kemudian meminta bantuan ER, warga Samarinda, untuk mengambil barang di guest house berinisial M.

“Pengambilan sabu dilakukan pada 26 Oktober 2025. Sehari kemudian, mereka tiba di Samarinda dan bertemu ER untuk memecah barang bukti di rumah seorang perempuan berinisial N,” jelas Hendri.

Dari hasil penyelidikan, 10 kilogram sabu itu dibagi dua bagian: 7 kilogram diserahkan ke N, sementara 3 kilogram lainnya dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain. Seluruh komunikasi dan perintah dikendalikan langsung dari Lapas Parepare.

Namun, tersangka N sempat berusaha melarikan diri dengan membawa 6,1 kilogram sabu, yang kemudian disembunyikan di rumah pacarnya, D, di kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi menangkap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan.

“Dari pengakuan ketiganya, masih ada sabu lain di rumah N. Keesokan harinya, petugas menangkap N di rumah pacarnya dan menemukan sabu sebanyak 6,1 kilogram dalam enam bungkus besar,” ujar Hendri.

Selain itu, 1 kilogram sabu lainnya ditemukan di guest house tempat awal pengambilan barang.

Hendri menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan perintah tersebut. Rencananya, sabu akan dikirim ke Makassar melalui jalur laut lewat Balikpapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini sangat berat — mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” tegas Hendri. (*)