Samarinda – Aparat Satuan Samapta Polresta Samarinda menggagalkan upaya penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) yang diangkut menggunakan dua truk dan satu mobil minibus.
Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Samarinda, pada Senin (23/2/2026) dini hari.
Operasi berlangsung sekitar pukul 00.10 Wita dan melibatkan enam personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11, serta delapan personel patroli cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
Dari pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati ketiga kendaraan tersebut mengangkut ratusan karung minuman keras tradisional yang diduga akan diedarkan di Samarinda.
Dua unit truk yang diamankan masing-masing bernomor polisi AB 8102 JC dengan muatan 113 karung atau sekitar 4.520 kilogram, serta KT 8327 KL bermuatan 133 karung atau sekitar 5.320 kilogram.
Selain itu, satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1589 QT turut diamankan dengan muatan satu karung seberat 40 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 247 karung atau sekitar 9.880 kilogram minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait dengan pengangkutan dan distribusi barang ilegal tersebut.
Seorang perempuan berinisial R (43), warga Balikpapan, diduga sebagai penanggung jawab. Polisi juga mengamankan F (48) yang disebut sebagai pemilik lainnya.
Selain itu, petugas memeriksa sejumlah sopir, helper, dan kru angkut berinisial MDS (24), ALP (21), MFS (22), AF (20), FS (52), KN (19), AS (26), ER (26), G (44), serta DH (20).
Kasat Samapta Polresta Samarinda menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menemukan muatan minuman keras tradisional dalam jumlah besar. Seluruh kendaraan, barang bukti, dan pihak-pihak terkait telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Markas Polresta Samarinda.
Sat Samapta telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk pendalaman dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

