Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi memulai Operasi Zebra Mahakam 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
Untuk diketahui bahwa kegiatan Operasi Zabra akan berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis kepolisian untuk menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang Operasi Lilin Mahakam akhir tahun.
Dalam paparanya, Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menegaskan bahwa penindakan hukum akan diperketat melalui pemanfaatan teknologi serta kerja sama berbagai instansi.
“Tahun ini kami lebih mengedepankan penegakan hukum. Ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama. Keselamatan masyarakat adalah tujuan kami,” ujar Heri, usai memimpin kegiatan Apel Peluncuran Oprasi Zebra, di halaman Mako Polresta Samarinda, Senin (17/11/2025).
Heri juga menyebutkan, balap liar sebagai salah satu fokus penindakan paling serius karena kerap terjadi pada malam hari dan melibatkan remaja. Ia meminta dukungan keluarga dan tokoh masyarakat untuk ikut mengedukasi anak muda.
Untuk efektivitas operasi, Polresta memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna menindak pelanggar melalui rekaman kamera tanpa interaksi langsung.
Hery menjelaskan sebanyak 100 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini, meliputi Polresta Samarinda, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan sejumlah instansi daerah.
Diakhir ia menegaskan bahwa Patroli kemudian akan digencarkan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan perdagangan, sekolah, dan pusat keramaian.
“Kami mengajak masyarakat menjadi pengguna jalan yang berdisiplin. Patuhi aturan dan hindari delapan pelanggaran prioritas tersebut. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Sebagai informasi berikut adalah delapan jenis pelanggaran, yang dinilai paling memicu kecelakaan dan menjadi target dalam Operasi Zebra Mahakam 2025.
• Penggunaan ponsel saat berkendara
• Pengendara di bawah umur
• Membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor
• Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
• Berkendara dalam kondisi mabuk
• Melawan arus lalu lintas
• Melebihi batas kecepatan
• Balap liar dan aktivitas berkendara yang membahayakan.

