Samarinda — Polresta Samarinda masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sebelum melanjutkan penanganan perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan tersangka berinisial D.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak PN telah dilakukan berulang kali. Namun langkah penyidikan formal baru dapat dilakukan setelah ada dokumen resmi dari pengadilan.
“Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan PN. Proses lanjutannya menunggu surat resmi dari mereka terkait dugaan kepemilikan senpi ini,” ujarnya, pada Kamis (4/12/2025).
Hendri menegaskan, apabila proses pidana atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut dilanjutkan, maka penanganannya akan dipisahkan, dari kasus penembakan yang saat ini masih dalam proses hukum.
“Kalau pidananya dilanjutkan, itu akan ditangani terpisah dari kasus penembakan. Karena penggunaan senjata oleh para pelaku terjadi saat ini, sementara pembeliannya oleh salah satu pelaku dari saudara D itu terjadi tahun 2022,” jelasnya.
Meski belum menerima administrasi lengkap dari PN, penyidik Polresta Samarinda telah melakukan langkah awal penyelidikan.
Bahkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan senjata tanpa izin tersebut.
“Kita sudah mulai mengumpulkan keterangan dan memeriksa beberapa saksi terkait tindak pidana yang dilakukan saudara D, terutama soal kepemilikan senjata tanpa izin,” tambah Hendri.
Untuk diketahui bahwa dugaan kepemilikan senpi ilegal ini mencuat, dalam persidangan kasus penembakan pengunjung tempat hiburan malam (THM), di Jalan Imam Bonjol pada Mei lalu.
Salah satu terdakwa mengaku membeli senjata tersebut dari seorang oknum anggota Polri yang kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena menjual senpi kepada warga sipil.
Kendati demikian, Polresta Samarinda masih menunggu kelengkapan dokumen dari PN sebelum melanjutkan penyidikan secara formal.(*)

