JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026.
Mengutip CNN Indonesia, total terdapat 665 kasus yang berhasil dibongkar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menyebut angka kerugian tersebut berasal dari praktik penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1,26 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Ia merinci, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp516,8 miliar, sementara LPG bersubsidi mencapai Rp749,2 miliar.
Menurutnya, angka tersebut tergolong signifikan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
“Seharusnya barang subsidi ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi justru disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 568 kasus yang berhasil diungkap dengan 583 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1,1 juta liter solar, 127 ribu liter pertalite, serta puluhan ribu tabung LPG berbagai ukuran.
Sedangkan pada periode awal 2026, polisi telah mengungkap 97 kasus dengan 89 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain 112.663 liter solar, ribuan tabung LPG 3 kilogram hingga 50 kilogram, serta 79 unit kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan untuk mencegah kebocoran subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Direktorat Tipidter dan jajaran akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

