Samarinda — Seorang pria berinisial ADR (30) ditangkap aparat Polsek Samarinda Ulu setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu melalui keterangan tertulis menyebutkan, tersangka diamankan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Wolter Monginsidi, tidak lama setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih dengan nomor polisi KT-3180-WH yang diduga merupakan hasil curian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 Wita di sebuah bengkel di Jalan Dr. Sutomo. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tertinggal di kendaraan.

Tidak lama kemudian, motor tersebut diketahui hilang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi menunjukkan seorang pria mengenakan kaos merah, topi putih, dan celana loreng membawa kabur motor tersebut.

Dalam rekaman itu, pelaku terlihat lebih dulu menggeser sepeda motor sebelum akhirnya menyalakan kendaraan dan melarikan diri dengan melawan arus jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada malam hari di wilayah Samarinda Ulu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)