Samarinda — Rencana pembangunan bandar udara di Kawasan Perkotaan Baru (KPB) Maloy, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mulai dibahas serius setelah pertemuan antara PT Indonesia Plantation Synergy (IPS) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur awal April lalu.

Audiensi yang turut melibatkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menekankan pentingnya proyek tersebut sebagai penunjang investasi di kawasan strategis, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK).

Pemerintah daerah menilai keberadaan bandara baru akan mempercepat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah industri tersebut. Namun, kepastian status lahan menjadi perhatian utama sebelum proyek dilanjutkan.

“Lahan harus dalam kondisi *clean and clear*, terutama yang berkaitan dengan HPL transmigrasi, agar tidak memicu konflik di kemudian hari,” ujar Seno Aji dalam pertemuan itu.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, mengingatkan agar rencana pembangunan tetap mempertimbangkan efektivitas layanan kebandarudaraan di wilayah Kutai Timur.

Saat ini, terdapat dua bandara yang telah beroperasi, yakni Bandara Muara Wahau yang dikelola pemerintah daerah dan Bandara Khusus Tanjung Bara milik PT Kaltim Prima Coal. Jarak KPB Maloy ke Muara Wahau sekitar 125 kilometer, sedangkan ke Tanjung Bara sekitar 60 kilometer.

Mengacu pada ketentuan tatanan kebandarudaraan nasional, radius pelayanan bandara di Kalimantan berkisar 60 kilometer atau jarak antarbandsra sekitar 120 kilometer. Dengan kondisi itu, pembangunan bandara baru dinilai perlu kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih layanan.

Menurut Ferdinan, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah menjadikan bandara di KPB Maloy sebagai bandara khusus, atau bandara khusus yang juga melayani kepentingan umum. Skema ini telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk pada bandara milik perusahaan yang tetap membuka layanan terbatas bagi masyarakat.

Dari sisi operasional, ia menegaskan setiap bandara wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan jasa kebandarudaraan jika melayani penerbangan umum. Sertifikasi akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Selain itu, aspek navigasi penerbangan juga menjadi catatan penting. Saat ini, layanan lalu lintas udara di wilayah Kutai Timur masih dilayani oleh AirNav Indonesia melalui Flight Information Center (FIC) Balikpapan. Kedua bandara yang ada belum memiliki menara pengawas (*tower*), sehingga pilot harus aktif melaporkan posisi selama penerbangan.

Keterbatasan jangkauan komunikasi radio VHF di sejumlah titik juga membuat pesawat harus menggunakan radio HF untuk menjaga komunikasi, terutama di wilayah yang masih mengalami *blank spot*.

Jika bandara KPB Maloy direalisasikan, pemerintah dan pengelola diwajibkan menyiapkan layanan navigasi minimal berupa Aerodrome Flight Information Service (AFIS) atau menara pengawas (TWR), termasuk pengaturan ruang udara dan sistem komunikasi yang memadai.

Ferdinan menambahkan, sebelum masuk tahap perencanaan teknis, pihak pengembang diharapkan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta AirNav Indonesia. Koordinasi ini mencakup standar teknis, keselamatan, navigasi, hingga integrasi ke dalam struktur organisasi operasional AirNav.

Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga perlu disiapkan, seperti nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, hingga dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*/)