Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait mekanisme penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024. Salah satu poin penting dalam aturan anyar ini adalah kewajiban desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II.
Dalam bagian pertimbangan beleid itu disebutkan, perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa sekaligus mengikuti kebijakan Presiden mengenai pembentukan koperasi desa atau kelurahan beridentitas Merah Putih.
Dua Tahap Penyaluran Tetap Berlaku
Sama seperti aturan sebelumnya, Dana Desa tetap dicairkan melalui dua tahap:
Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, paling lambat Juni.
Tahap II: 40% dari pagu Dana Desa, paling cepat April.
Untuk Tahap I, persyaratan meliputi penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, dan keputusan kepala desa mengenai penerima BLT Desa (jika ada).
Syarat Baru Tahap II: Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih
Pada PMK sebelumnya, syarat penyaluran tahap II hanya berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya, serta realisasi penyerapan minimal 60% pada tahap I dengan capaian keluaran rata-rata 40%.
Namun melalui PMK 81/2025, pemerintah menambahkan syarat baru. Desa wajib menyertakan:
Akta pendirian badan hukum Kopdeskel Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukannya ke notaris.
Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
Kedua syarat tersebut termuat dalam Pasal 24 ayat (3).
Sanksi: Dana Tahap II Ditunda hingga Dicabut
Aturan baru ini juga menegaskan adanya konsekuensi jika syarat tambahan tersebut belum dipenuhi. Dalam Pasal 29B, dana tahap II akan ditunda penyalurannya apabila dokumen tidak disampaikan lengkap dan benar hingga 17 September 2025.
Penyaluran baru dapat dilakukan setelah bupati atau wali kota mengirimkan seluruh persyaratan. Jika hingga batas waktu ditentukan syarat tak dipenuhi, Dana Desa tahap II tidak akan disalurkan kembali. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah melalui keputusan menteri.
Melalui pemberlakuan PMK 81/2025, ketentuan sebelumnya mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya—yang diatur dalam PMK 145/2023—resmi dicabut. (Zen)

