Tanjung Redeb – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umumdan UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Dimana keputusan ini otomatis memperpanjang masa jabatan kepala daerah.
Putusan itu, intinya memisah penyelenggaraan Pemilu serentak antara Pemilu nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu daerah (lokal) yakni memilih anggota DPRD (provinsi, kabupaten/kota) dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Jeda waktu kedua pemilu itu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ditemui Senin (30/6/2025) siang, Bupati Berau Sri Juniarsih memberikan tanggapan terkait hal ini. Dirinya menyebut jika putusan MK itu justru memberikan peluang bagi kepala daerah untuk bisa menyelesaikan semua program yang ada.
“Kami ada 18 program prioritas yang diusung saat kampanye pencalonan Bupati dan Wabup Berau kemarin, dan saya yakin hingga akhir jabatan ini semua program bisa tuntas. Kalau ada tambahan waktu maka semua program akan bisa lebih maksimal dijalankan dan diselesaikan,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagai kepala daerah, dirinya hanya mengikuti regulasi yang ada. Bahkan untuk potensi perpanjangan masa jabatannya. Karena fokus yang dijalankan adalah program kerja yang selama ini mulai digenjot.
Diketahui, putusan MK ini tidak menghadapi persoalan untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, karena bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan oleh pemerintah. Tapi tidak untuk pemilihan anggota DPRD karena diatur jelas dalam konstitusi.
Berdasarkan keputusan MK, periode masa jabatan saat ini untuk Presiden, DPR dan DPD adalah 2024-2029 dimana Pemilu berikutnya adalah tahun 2029. Sedangkan untuk periode masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah 2025-2031. Dan untuk masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah 2024-2031 dimana untuk Pemilu berikutnya adalah di tahun 2031. (mel)