TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak provinsi termuda di Indonesia itu berdiri.

Namun, di balik apresiasi tersebut, BPK RI tetap menyampaikan tiga catatan penting yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Palenkahu, saat menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pemprov Kaltara di ruang sidang paripurna DPRD Kaltara, Senin, 2 Juni 2025.

“Ada tiga permasalahan yang menjadi catatan penting, yakni penggunaan Dana BOS, Dana Bagi Hasil (DBH), dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum tuntas,” ujar Novy.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Dana BOS telah memiliki skema dan regulasi yang jelas, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaannya di beberapa sekolah. Temuan ini, kata dia, seharusnya tak perlu terjadi jika pengelola pendidikan memahami aturan yang berlaku.

Sementara itu, untuk Dana Bagi Hasil (DBH), BPK menyoroti kurangnya transparansi dan kejelasan peruntukan anggaran tersebut dalam laporan keuangan daerah. Adapun laporan keuangan BUMD di Kaltara juga menjadi sorotan karena belum sepenuhnya rampung disusun hingga masa pemeriksaan berlangsung.

“Tiga temuan ini perlu dirinci dan diperjelas lebih detail. Meskipun demikian, kami tetap mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltara dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Novy.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Kaltara diberikan waktu 60 hari sejak penyerahan LKPD untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPK.

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, memastikan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti catatan BPK tersebut. Ia menargetkan dalam waktu dua bulan ke depan, seluruh persoalan bisa diselesaikan sesuai arahan.

“Rekomendasi BPK, termasuk tiga catatan utama itu, akan kami tindak lanjuti dalam kurun waktu 60 hari. Ini juga bagian dari upaya mempertahankan opini WTP dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel,” ujar Zainal.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyatakan pihak legislatif akan mengawal proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut. Ia menyebut akan mengkaji lebih dalam bobot dari masing-masing temuan sebelum menentukan langkah pengawasan yang tepat.

“Kalau ternyata temuan itu tergolong berat, tentu DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami dan menyelesaikan akar permasalahannya,” katanya.

Achmad juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola keuangan publik. “Kami akan pelajari lebih dulu laporan yang disampaikan oleh BPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tuturnya.

Dengan raihan WTP ke-11, Kalimantan Utara kembali mencatat prestasi dalam transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Namun demikian, tantangan pembenahan di sektor pendidikan, bagi hasil, dan BUMD menjadi pekerjaan rumah yang tak boleh diabaikan. Pemprov dan DPRD kini dihadapkan pada tugas penting untuk memastikan catatan BPK tak berulang di tahun-tahun berikutnya. (*LIA)