Tanjung Redeb – Ratusan buruh yang tergabung dalam tujuh aliansi pekerja di Kabupaten Berau mendatangi Gedung DPRD Berau, Selasa (11/11), untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang di daerah tersebut.

Mereka menuntut wakil rakyat dan pemerintah daerah untuk turun tangan menegakkan aturan yang dianggap sering diabaikan oleh perusahaan.

Salah satu perwakilan buruh dalam orasinya menyampaikan bahwa sejumlah pelanggaran di sektor pertambangan telah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Ia menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 yang menurutnya tidak berjalan efektif.

“Perda itu dibuat pakai anggaran, dari pajak rakyat. Tapi sampai sekarang tidak ada pengawasan, tidak ditegakkan sama sekali,” ujarnya di hadapan anggota dewan dan Sekretaris Daerah.

Ia mengatakan lemahnya pengawasan menyebabkan perusahaan tambang semakin bebas beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kita lihat perusahaan makin semena-mena karena ada pembiaran, dari anggota dewan, dari bupati, bahkan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Selain menyoroti soal pengawasan, para buruh juga menuntut penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara konsisten, terutama terkait kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Mereka menilai banyak perusahaan lebih memilih mendatangkan pekerja dari luar daerah.

“Amdal sudah jelas mengatur agar perusahaan melibatkan masyarakat lokal. Tapi kenyataannya, yang dikurangi justru tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Para buruh juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang yang berdekatan dengan permukiman warga. Mereka menilai hal ini melanggar aturan jarak aman tambang dari pemukiman.

“Sekarang banyak tambang berdiri di belakang rumah warga. Debunya sampai ke rumah. Tapi tidak ada tindakan,” katanya.

Mereka mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya beralasan bahwa izin tambang menjadi kewenangan pusat. Menurut mereka, kepala daerah tetap memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pembekuan izin jika ditemukan pelanggaran.

“Bupati punya kewenangan untuk memberi rekomendasi pembekuan izin kalau ada pelanggaran. Jangan diam saja,” serunya.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung damai. Para buruh berharap DPRD segera menindaklanjuti aspirasi mereka melalui rapat bersama pihak eksekutif dan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Berau. (*)