SAMARINDA — Seorang anak usia enam tahun dicabuli remaja di Samarinda. Kasus ini terkuak di tangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin (6/10/2025).
Pelaku, seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MK, ditangkap setelah diduga membujuk bocah berusia enam tahun yang merupakan tetangganya sendiri dengan iming-iming mainan sebelum melakukan tindakan asusila.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan rayuan agar korban bersedia masuk ke kamar kontrakan tempatnya tinggal.
“Korban dibujuk agar mau masuk ke kamar kontrakan dengan iming-iming bahwa di dalamnya ada banyak mainan,” jelas Rizky, Rabu (8/10/2025).
Begitu korban masuk ke kamar, pelaku diduga langsung melakukan perbuatan tak senonoh.
Usai kejadian, korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada sang ayah. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban segera melapor ke kepolisian dan menyerahkan bukti pendukung.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat. Dalam hitungan jam, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya serta menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum medis.
“Pelaku telah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizky.
Saat ini, MK telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Tindakan keji terhadap anak tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.